PENERIMAAN CPNS SETJEN KPU, SET KPU PROV DAN SET KPU KABUPATEN/KOTA TA 2009
I. Formasi Lowong Klik Disini
II. Persyaratan Umum.
1. Warganegara Republik Indonesia, pria dan wanita;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/TNI/POLRI;
4. Tidak berkedudukan sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik;
5. Tidak mempunyai cacad Jasmani dan Rohani;
6. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
III. Persyaratan Administrasi.
1. Memenuhi persyaratan IPK, sebagai berikut :
a. Magister (S2) min 3,0;
b. Sarjana (S1) min 2,8;
c. Sarjana Muda (D3) min 2,7.
2. Usia pelamar paling tinggi 35 tahun tanggal 1 Desember 2009;
3. Usia pelamar lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun tanggal 1 Desember 2009, harus memiliki masa kerja lebih dari 12 tahun pada Instansi/Lembaga/Swasta yang berbadan hukum dan tidak terputus sampai sekarang;
4. Mempunyai kemampuan menggunakan Microsoft Office;
5. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan alamat pelamar ditulis lengkap dengan mencantumkan kode pos, nomor telpon rumah atau HP serta ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai 6.000, ditujukan kepada :
a. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU); dan
b. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum c.q. Sekretaris KPU Provinsi yang dituju (untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi), melalui PO BOX sesuai pengumuman pada masing-masing Provinsi yang telah diumumkan pada media cetak lokal, dengan melampirkan :
i. Fotocopy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
ii. Fotocopy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
iii. Surat Pernyataan (contoh terlampir) :
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan dan program studi sesuai kebutuhan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
iv. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar yang pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar;
6. Keseluruhan berkas lamaran dimasukan kedalam map warna Hijau untuk Magister (S2), map warna Biru untuk Sarjana (S1) dan map warna Merah Sarjana Muda (D3) serta dimasukkan kedalam amplop coklat dengan mencantumkan kualifikasi pendidikan dan jurusan pada pojok kiri atas. Untuk pelaksanaan seleksi di Jawa Barat (meliputi formasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretariat KPU Provinsi Banten, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat Jenderal KPU), Jawa Tengah (meliputi formasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat KPU Provinsi D.I. Yogyakarta) dan Sumatera Selatan (meliputi formasi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat KPU Provinsi Lampung) mencantumkan kualifikasi pendidikan dan jurusan serta Sekretariat KPU Provinsi/ Sekretariat Jenderal KPU yang dituju pada pojok kiri atas;
7. Penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 15 s.d. 21 Oktober 2009 cap pos.
IV. Jadual, Materi dan Lain-lain
1. Pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diumumkan di masing-masing Sekretariat KPU Provinsi pada tanggal 26 s.d 27 Oktober 2009 dan Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian dengan menunjukkan KTP yang bersangkutan;
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat KPU Provinsi;
3. Ujian Tertulis dilaksanakan secara serentak di seluruh Sekretariat KPU Provinsi penyelenggara seleksi pada tanggal 1 Nopember 2009 dan lokasi Ujian Tertulis lihat pengumuman di media cetak lokal atau di papan pengumuman masing-masing kantor Sekretariat KPU Provinsi;
4. Pelamar yang mengikuti Ujian Tertulis diharapkan membawa pensil 2B, paperboard (alas tulis) dan perlengkapan alat tulis lainnya;
5. Ujian Tertulis berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
a. Tes Kemampuan Umum (TPU);
b. Tes Bakat Skolastik (TBS);
c. Tes Skala Kematangan (TSK);
d. Tes Bahasa Inggris; dan
e. Tes Kepemiluan.
6. Pengumuman hasil Ujian Tertulis akan diumumkan melalui website KPU (www.kpu.go.id) dan di papan pengumuman kantor Sekretariat KPU Provinsi masing-masing pada tanggal 17 Nopember 2009;
7. Pelamar atau Peserta seleksi Calon PNS tidak dipungut biaya;
8. Keputusan Tim Penerimaan seleksi Calon PNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Calon PNS hasil Penerimaan seleksi Calon PNS Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009 akan ditempatkan pada kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai formasi yang telah ditetapkan dan yang dinyatakan diterima sebagai Calon PNS tidak dapat menolak penempatan dengan alasan apapun serta bagi pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
V. Surat Pernyataan Klik Disini
Jakarta, 14 Oktober 2009
PANITIA SELEKSI
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Anda Download Klik :
Regards,
Aa Udien